oDefinisi Korupsi:
*Korupsi sebagai perilaku tidak jujur atau ilegal, khususnya orang yang mempunyai otoritas (Oxford Advance Learner’s Dictionary, 2000: 281)
*Korupsi adalah eksploitasi kekuasaan dengan tidak jujur untuk keuntungan pribadi
*Korupsi = Monopoli + Kebijaksanaan – Akuntabilitas (Klitgaard, 1988: 75)
*Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi (Transparency International, www.transparency.org).
*Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan individu (Rose-Ackerman, 1999).
*Penyuapan,
*Penggelapan,
*Pencurian,
*Pemerasan,
*Penyalahgunaan kebijaksanaan,
*Pilih kasih,
*Pemanfaatan adanya konflik kepentingan, dan
*Kontribusi politik yang tidak benar
oContoh Korupsi yang dipaparkan oleh Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater: Korupsi di Indonesia (2008) mencapai Rp. 444 trilyun yang terdiri dari :
a.pencurian ikan, pasir dan kayu = Rp. 90 trilyun.
b.pajak yang diselewengkan = Rp. 240 trilyun.
c.kebocoran APBN = Rp. 74 trilun.
d.subsidi perbankan yang tidak sehat mencapai Rp. 40 trilyun.
oKorupsi di dunia Pendidikan: 5 Negara Terkorup (2008)
oKorupsi di dunia Pendidikan: 5 Negara Terkorup (2008)
1.China
2.Russia
3.Indonesia
4.Columbia
5.Uruguay
•TUJUAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL JANGKA MENENGAH ke 14 (Renstra Depdiknas 2004-2009):
“Mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawa”;
sumber: bahan kuliah sistem kombinasi dengan Bapak Soemidjan. komputer dan masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar